08-01-2021
21-12-2020
18-12-2020
16-12-2020
Fasilitas Stasiun Bumi Rumpin
- 19 Nov 2014
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) telah melakukan penerimaan data satelit Landsat sejak tahun 1983 (penerimaan data Landsat 4) hingga satelit Landsat terkini yaitu Landsat 8. Proses akuisisi data Landsat 8 di LAPAN dilakukan di dua lokasi yaitu di Balai Penginderaan Jauh (BPJ) Parepare, Sulawesi Selatan dan Stasiun Bumi Rumpin,… |
Fasilitas Stasiun Bumi Jakarta
- 10 Nov 2014
Dalam perjalanan sejarah yang cukup tua dan telah banyak mewarnai kegiatan penginderaan jauh di LAPAN. BPJ(Balai Penginderaan Jauh) Jakarta yang dahulunya Proyek Satca diawali oleh LAPAN dalam rangka untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan nasional dibidang remote sensing melalui pembangunan Stasiun Bumi Satelit Cuacanya yang pertama di Indonesia yaitu di Jakarta… |
Fasilitas Stasiun Bumi Pare-Pare
- 07 Oct 2014
Tugas utama Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh adalah menyediakan data penginderaan jauh berlisensi Pemerintah Indonesia bagi seluruh Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah daerah (Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan). Untuk mendapatkan data yang mendekati realtime dilakukan direct receiving data dari satelit. Stasiun Bumi Lapan saat ini melakukan tracking,… |
Fasilitas Pengolahan Data
- 29 Sep 2014
Ruang Kerja Bidang Teknologi Pengolahan Data Penginderaan Jauh Bidang Teknologi Pengolahan Data PenginderaanJauh (Teklahta) merupakan bidang yang bertugas dalam penelitian teknologi dan pengolahan data penginderaan jauh sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2013 pasal 19, yaitu meliputi : koreksi geometrikkoreksi radiometrikklasifikasideteksi parameter geo-bio-fisik Citra satelit penginderaan jauh… |
Fasilitas Pengelolaan Data
- 16 Sep 2014
Showroom Pusat Teknologi Dan Data Penginderaan Jauh Bidang Bank Data merupakan Etalase dari PUSTEKDATA dari serangkaian kegiatan yang mempunyai tugas pokok yang tercantum dalam Keputusan Presiden No.33 tahun 1988 menetapkan LAPAN sebagai instansi pemerintah dengan tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya, Dalam keputusan tersebut… |